BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan Andi Sri Juliarty menyebutkan penghapusan syarat rapid test untuk keperluan perjalanan adalah tidak benar.
Dia mengatakan, informasi yang beredar pada Rabu (09/09) kemarin, kabar tersebut sudah diklarifikasi langsung melalui Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Widyawati.
“Bahwa informasi yang beredar kemarin tentang adanya penghapusan kebijakkan untuk pemeriksaan rapid test sebagai syarat perjalanan orang itu ternyata tidak benar dan sudah diklarifikasi,” ujarnya.
Artinya warga yang melakukan perjalanan antar provinsi tetap wajib melampirkan surat telah menjalani rapid test. Di Kaltim, Gubernur Isran Noor pada Juni lalu menerbitkan surat edaran wajib swab test.
Dalam surat tersebut, pendatang dari luar Kaltim wajib menyertakan telah melakukan uji swab PCR. Perusahaan pun mensyaratkan karyawannya melakukan swab sebelum masuk lokasi pekerjaan.
Dalam kesempatan yang sama, Andi Sri juga menyatakan, ada ada beberapa psien positif covid-19 tanpa gejala yang menjalani karantina mandiri dirumah dan bukan di Embarkasi Haji Batakan.
“Memang ada beberapa pasien yang sudah terlanjut dirumah dan rumahnya memenuhi syarat enggan untuk pindah lagi,” ujarnya.
Dia menambahkan, saat ini pasien positif tanpa gejala yang menjalani karantina mandiri di Embarkasi sebanyak 21 orang . “Kita harus lebih fokus pada pasien baru dan saat ini di Embarkasi ada 21 pasien yang dirawat,” ujarnya.