Top Header Ad

Korban PHK Tambang Batubara Nekat Jambret Kalung Ibu-Ibu untuk Makan

Pelaku penjambretan spesialis kalung ibu-ibu ditangkap aparat. (foto:syfa)

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com-Akibat terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), SR (33) pria yang sebelumnya bekerja di sebuah perusahaan tambang batubara, nekat melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas).
SR berhasil dibekuk ketika tengah melakukan aksi penjambretan pada Minggu (24/1) malam di kawasan Jl Beller Balikpapan Selatan. Warga yang memergoki perbuatan tersebut langsung meringkusnya dan menyerahkan ke Polres Balikpapan.
Paur Subag Humas Polres Balikpapan, Iptu D Suharto mengungkapkan berdasarkan keterangan pelaku sudah empat kali menjambret, yakni di kawasan Gunung Guntur, Gunung Malang dan terakhir di Jl Beller.
“Korbannya ibu-ibu ketika jalanan sepi. Yang diambil kalung emas. Itu sasaran utamanya,” Suharto.
Kepada Inibalikpapan.com,  tersangka mengaku melakukan tindak penjambretan dengan kekerasan lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. Pada bulan Desember 2015 lalu terkena PHK di tempatnya bekerja di sebuah perusahaan tambang batubara.

“Anak saya satu butuh makan dan buat kebutuhan sehari-hari. Saya baru di-PHK,” katanya.

Warga yang tercatat beralamat di Jl Tiga RT 29 Gunung Samarinda Balikpapan Utara ini mengaku barang rampasannya belum dijual. Selama ini, aksinya dilakukan sendiri dan tidak ada temannya yang membantu. “Saya sendiri aja pak, gak ada temen yang ikut jambret,” katanya.
Modus operandi yang dilakukan pelaku yakni dengan membuntuti sasarannya menggunakan sepeda motor. Setelah dekat, pelaku langsung menarik kalung emas korban. “Ya saya ambilnya cuma kalung aja pak, gak ambil yang lain,” tuturnya.
Saat ini SR resmi meringkuk di sel Mako Polres Balikpapan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan sampai di meja hijau. Aparat kepolisian menjerat pelaku dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (syfa)

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.