JAKARTA, Inibalikpapan.com KPK kembali memperpanjang masa penahanan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) non aktif, Nurdin Abdullah (NA) selama 30 hari kedepan..
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, perpanjangan penahanan tersangka dugaan kasus suap dan gratifikasi sejumlah proyek infrastruktur itu diperpanjang hingga 26 Juni 2021.
KPK juga memperpanjang masa tahanan mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, serta Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat (ER)
Saat ini Nurdin Abdullah masih ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara Edy Rahmat ditahan di Rutan KPK Kavling C1.
“Tim penyidik kembali memperpanjang penahanan untuk tersangka NA dan ER, masing-masing selama 30 hari berdasarkan penetapan penahanan kedua dari Ketua PN Makassar,” kata Ali, dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com
Perpanjangan masa tahanan dilakukan untuk memaksimalkan pengumpulan data dan memperkuat dakwaan nantinya. Sejauh ini, sudah ada sekitar 60 orang saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut.
“Perpanjangan penahanan terhitung dari 28 Mei sampai dengan 26 Juni,” beber Ali Fikri.
Dari 60 saksi yang dimintai keterangan, beberapa diantaranya disebut mangkir. Termasuk kontraktor bernama Idawati dan istri Nurdin Abdullah, Liestiaty Fachruddin.
Ali meminta agar semua saksi bisa kooperatif. KPK akan kembali mengirimkan panggilan kedua kepada para saksi yang mangkir.
Sumber : suara.com