Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (tengah) saat konferensi pers terkait penetapan tersangka OTT di Kalimantan Selatan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024). (Suara.com/Dea)

KPK Tetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Sebagai Tersangka

JAKARTA, Inibalikpapan.com – KPK menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor sebai tersangka dalam kasus korupsi, bersama enam orang lainnya.

Mereka diantaranya Kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD)

Lalu Pelaksana Tugas Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB), dan dua orang swasta Sugeng Wahyudi (YUD) serta Andi Susanto (AND).

Para tersangka tersebut, sebelumnya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Minggu 6 Oktober 2024 malam.

Meski telah ditetapkan tersangka, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor belumdilakukan penahanan. Sementara tersangka lainnya sudah langsung ditahan KPK.

Mereka diduga melakukan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024–2025.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, ditetapkan tersangka karena KPK telah memiliki bukti kasus korupsi dan kasusnya kini dinaikkan ke tahapan penyidikan.

“Bahwa pada tanggal 4 Oktober 2024, sekitar pukul 21.30 WIB telah dilakukan ekspos pimpinan dan disepakati atas peristiwa tersebut, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024 – 2025 dan setuju untuk dinaikkan ke tahapan penyidikan,” ujarnya dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.

BACA JUGA : Enam Orang yang Terjaring OTT KPK di Kalsel, Empat Orang Penyelenggara Negara, Dua Orang Pihak Swasta

Penahanan, enam tersangka tersebut, dilakukans ejak 7 Oktober 2024 kemarin. Penahanan dilakukan hingga 20 hari kedepan atau pada 26 Oktober 2024.

“Terhadap empat tersangka SOL, YUL, AMD, FEB, di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas | Jakarta Timur, di Gedung KPK K4,” ujar Nurul.

“Sedangkan tersangka YUD, dan AND di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas | Jakarta Timur, di Gedung KPK C1,” tambah dia.

Dalam perkara ini, Sahbihir Noor bersama SOL, YUL, AMD, dan FEB diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sedangkan dua tersangka dari pihak swasta berinisial YUD dan AND diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.