BONE, Inibalikpapan.com – Polres Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menetapkan 16 orang pasca kematian Irsan (19) mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) yang diduga dianiaya.
Dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com mereka yang ditetapkan tersangka yakni SY, FA, SA, TA, AR, SU, AS, AZ, FI, SA, RA, KA, SA, NA, HA, dan YU. Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara penyidik Polres Bone.
“Total 16 tersangka sekarang,” kata Kasat Reskrim Polres Bone AKP Ardy Yusuf
Ardy mengungkapkan, dalam kasus tersebut, telah memeriksa 30 orang sebagai saksi untuk mengetahui penyebab meninggalnya Irsan peserta Pendidikan Dasar (Diksar) Mapala IAIN Bone.
“Saksi yang diperiksa hampir 30 orang semua,” ujarnya
Kata dia, korban meninggal dunia setelah mengikuti serangkaian kegiatan Diksar Mapala IAIN Bone di Dusun Coppo Bulu, Desa Selli, Kecamatan Bengo Bone pada Jumat (5/3/2021).
Sebelum dinyatakan meninggal dunia, Irsan diketahui sempat kembali ke rumahnya selama tiga hari. Hingga akhirnya meninggal dunia di rumah sakit, Senin (15/3/2021).
“Sebelum meninggal, korban sempat kembali di rumahnya. Berarti penyebab korban meninggal bukan di TKP,” ujarnya
Sumber ; suara.com