Narkoba jenis sabu yang dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air

Polda Kaltim Musnahkan Sabu Seberat 192,19 Gram

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Polda Kaltim memusnahkan narkoba jenis sabu seberat 192,19 gram dengan cara dilarutkan dalam air dan di blender dan dibuang ke toilet.

Kabag Binops Ditreskoba Polda Kaltim Kompol Tigor Parulian Sihotang mengatakan, sabu yang musnahkan tersebut, hasil sita dari para tersangka inisial RF, TS dan GN

“Pemusnahan ini kami lakukan sesuai dengan perintah pengadilan, caranya dengan dilarutkan ke porstex dan kemudian diblender dan dibuang ke toliet,” ujarnya, Rabu (16/8/2023).

Tigor mengatakan,  barang bukti yang dimusnahkan Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim ini merupakan hasil dari pengungkapan dari kasus narkona dengan tersangka TS.

“TS ditangkap polisi pada Rabu (26/7/2023) sore di kawasan Kelurahan Sepinggan, Balikpapan Selatan, Balikpapan,” ujarnya/

Dari tangan tersangka disita barang bukti yang berhasil disita berupa 4 paket sabu dengan jumlah total 215,11 gram

Sementara, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim, AKBP I Nyoman Wiyana mengatakan,  dari pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan tiga para tersangka tersebut

“Dua tersangka lain masing-masing berinisial RF dan GN, disangka yang memerintah TS untuk mengambil barang haram tersebut,” tegasnya.

Dari total keseluruhan 215,11 gram, narkoba jenis sabu  ini disisihkan 1 gram untuk uji lab, kemudian disisihkan 5 gram serta sisa uji lab untuk bukti di persidangan.

“Jadi barang bukti yang dimusnahkan kali ini tersisa seberat 192,19 gram,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.