BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pengamat Rocky Gerung dilaporkan sejumlah relawan Joko Widodo (Jokowi) ke Bareskrim Polri, Senin (31/07/2023).
Laporan tersebut dibuat buntut dari pernyataannya yang menyebut Jokowi bajingan tolol yang viral di media sosial dan menjadi trending topik.
Dalam laporannya, mereka menilai pernyataan Rocky Gerung tersebut dianggap sebagai penghinaan terhadap presiden
“Video Rocky Gerung yang menyatakan Jokowi bajingan tolol dan ini adalah pernyataan yang bisa dikategorikan penghinaan terhadap presiden,” kata Ketua Umum Barikade 98, Benny Rhamdan, perwakilan dari relawan dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com
Dia mengatakan, bukan kali yang pertama Rocky Gerung melontarkan penghinaan terhadap presiden. Sehingga kemudian relawan Jokowi melaporkannya.
Dia menegaskan, akan mengawal proses hukum kasus tersebut. “Jadi untuk kasus ini dia kena batunya dan untuk kasus ini kami akan mengawal proses hukumnya,” ujarnya
“Negara tidak boleh kalah. Jajaran kepolisian hukum juga tidak boleh kalah melawan seorang komprador asing yang bernama Rocky Gerung,”
Di sisi lain, Benny juga menyinggung pernyataan Rocky yang dianggap telah memprovokasi rakyat untuk melakukan aksi pada 10 Agustus 2023 seperti tahun 1998.
“Ini lucu nih, 98 Rocky Gerung dimana? Bahwa dia masuk ke bagian Pro Demokrasi iya, tapi dia tidak pernah berdarah-darah menggulingkan rezim Soeharto. Jadi Rocky Gerung jelas adalah komprador asing,” ujarnya.