Rizieq Shihab berstatus tahanan kota. (Foto: Dok. Kemenkumham)

Rizieq Shihab Minta Jokowi Bayar Ganti Rugi Rp 5.246 Triliun, Apa Alasannya?

JAKARTA, inibalikpapan.com – Rizieq Shihab mengajukan gugatan perdata kepada Presiden Joko Widodo. Gugatan terdaftar melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst. Dalam petitumnya, Rizieq menuntut ganti rugi kepada negara senilai Rp 5.246 triliun dan menyatakan bahwa Tergugat telah melanggar hukum.

Gugatan ini datang dari Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (Tamak), yang bertindak sebagai kuasa hukum Rizieq. Selain Rizieq, penggugat lainnya termasuk Mayjen TNI (Purn) Soenarko, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, M. Mursalim R Marwan Batubara, dan Munarwan. Tamak menyampaikan bahwa sejak mencalonkan diri sebagai cagub DKI Jakarta pada tahun 2012. Kemudian sebagai capres pada tahun 2014 dan 2019, serta menjabat sebagai presiden, Jokowi mereka anggap telah melakukan serangkaian kebohongan yang berdampak buruk bagi bangsa Indonesia.

Tamak menegaskan bahwa jika kebohongan tersebut berjalan tanpa konsekuensi hukum. Hal itu akan mencoreng sejarah bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran. “Oleh karenanya, kami sebagai warga negara yang tergabung dalam koalisi ‘Masyarakat Anti Kebohongan’ mengambil sikap tegas dengan mengajukan G30S/JOKOWI (Gugatan 30 September Terhadap Jokowi),” tulis Tamak.

Harus Serius & Bertanggungjawab

Menanggapi gugatan tersebut, Staf Khusus (Stafsus) Presiden Dini Purwono menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum. Namun, ia mengingatkan bahwa setiap upaya hukum sebaiknya berlaku dengan serius dan bertanggung jawab.

“Tentu merupakan hak bagi setiap warga negara untuk mengajukan upaya hukum, namun sebaiknya setiap upaya hukum dilakukan dengan serius dan bertanggung jawab,” ujar Dini dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (7/10/2024).

Dia menekankan bahwa setiap orang yang mengajukan klaim wajib membuktikannya, dan prinsip hukum tersebut harus selalu menjadi prioritas. “Jangan menggunakan upaya hukum yang tersedia oleh konstitusi secara semena-mena hanya untuk sekadar mencari sensasi atau tujuan provokasi,” lanjutnya.

Dini juga mencatat bahwa selama sepuluh tahun masa pemerintahan Presiden Jokowi, terdapat kelebihan dan kekurangan. Namun, ia berpendapat bahwa publiklah yang seharusnya menilai kinerja dan pengabdian Jokowi kepada masyarakat, bangsa, dan negara.

“Istana tidak bisa memberikan tanggapan lebih jauh karena gugatan ke PN. Ini mungkin nanti kita lihat bagaimana perkembangannya agar lebih jelas, apakah gugatan ini kepada Pak Jokowi sebagai Presiden atau sebagai pribadi,” terang Dini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Networks

suara