Sejak Juni 2020 Hingga Mei 2021 Terdapat 80 Kasus Kekerasan
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Sepanjang Juni 2021 hingga Mei 2021 terdapat sebanyak 80 kasus kekerasan. Terbayak dilakukan aparat kepolisian sebanyak 36 kasus.
Hal itu disampikan Koordinator Komisi Pencarian Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras), Fatia Maulidiyanti lewat keterangan tertulisnya, Jumat (25/6/2021).
“Tercatat oleh KontraS, diambil dari data pemantauan media, advokasi, serta jaringan, kepolisian masih menjadi aktor utama dalam kasus-kasus penyiksaan, yakni sebanyak 36 peristiwa,” ujarnya dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com
Kemudian terbanyak kedua yang melakukan kekerasan yakni Kejaksaan sebanyak 34 kasus. “Yang mana didominasi oleh peristiwa penghukuman cambuk di Aceh,” imbuh Fatia.
Selanjutnya Institusi TNI (AD, AL, AU) sebanyak 7 kasus dan sipir sebanyak 3 kasus. Dari puluhan kasus tersebut menimbulkan 182 korban dengan rincian 166 korban luka dan 16 korban tewas.
Sementarasebaran wilayah peristiwa praktik penyiksaan dan tindakan manusiawi di Indonesia begitu beragam. Kasus penyiksaan tertinggi terjadi pada wilayah Aceh 34 Kasus, Papua 7 Kasus dan Sumatera Utara 5 kasus.
“Bentuk-bentuknya pun beragam, mulai dari penyiksaan dalam tahanan, salah tangkap, penangkapan secara sewenang-wenang, tindakan tidak manusiawi, hingga pembiaran terhadap praktik-praktik penyiksaan,” jelas Fatia.
Kaarena masih banyaknya kasus penyikasaan yang dilakukan aparat di Tanah Air ada beberapa rekomendasi yang dikeluarkan Kontras. Diantaranya perbaikkan di institusi yang dianggap banyak terjadi penyiksaan.
“Pertama dalam hal peningkatan akuntabilitas dan perbaikan, institusi yang dominan terhadap terjadinya praktik-praktik penyiksaan, seperti TNI, Polri, dan Lapas sudah saatnya membuka diri untuk evaluasi secara menyeluruh dengan melibatkan pengawasan eksternal,” ujar Fatia.
“Kedua, dari segi regulasi, pemerintah harus segera menginisiasi suatu perumusan peraturan perundang-undangan nasional mengenai penghapusan praktik penyiksaan, perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia sesuai dengan mandat UNCAT.”
www.suara.com
BACA JUGA