Razia masker di jalan Jenderal Sudirman Balikpapan, tak pakai masker kena denda Rp 100 ribu

Selangkah Lagi Perda Terkait Covid Disahkan, Dendanya Naik Jadi Rp 1 Juta

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 10 tahun 2017 tentang penyelenggaraan Ketertiban Umum, tinggal selangkah lagi akan disahkan.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan, Syukri Wahid mengatakan, hari ini rapat paripurna mendengarkan pandangan fraksi-fraksi atas pandangan umum Walikota beberapa waktu lalu.

“Jadi tinggal satu tahap lagi yakni jawaban Walikota terkait pandangan fraksi baru kita kesepakatan, dan yang paling penting lima kali pembahasan sudah disepakati poin-poin krusial terkait pasal tambahan oleh semua fraksi,” ujar Syukri Wahid kepada media, Kamis (18/2/2021).

Syukri menambahkan, adapun yang merupakan pasal tambahan yakni penyelenggaran ketertiban bencana, di dalamnya membahas tentang pra bencana, bencana bencana sosial yang harus diuraikan semua.

“Didalam pasal itu juga ada tiga kategori bencana yakni bencana alam, non alam, dan sosial, untuk Covid masuk dikategori bencana non alam,” katanya, (18/02/2021).

“Termasuk semua undang-undang karantina kita masukan semua perda itu diantaranya tentang penatalaksanaan pembatasan di tingkat masyarakat, termasuk besaran denda yang disepakati,” sambungnya.

Adapun untuk sanksi penyediaan masker dalam Perda tersebut akan dihapus, pasalnya bukan saatnya lagi sekarang untuk mengedukasi, sehingga kategori sanksi ada dua yaitu sangsi kerja sosial atau denda.

“Besarannya paling tinggi bagi kafe menengah keatas itu kalau membuka denda Rp1 juta, kalau tidak pakai masker denda Rp 100 ribu, angkanya sama seperti dengan perwali, tapi ada angka yang kita tambahkan. Contohnya kategori perkantoran kalau di perwali tidak menerapkan prokes cuma Rp 100 ribu, di Perda kita kasih denda Rp 1 juta untuk perkantoran,” jelas Syukri.

“Termasuk bagi UMKM kebawah dendanya Rp 300 ribu, kalau kafe besar Rp 750 ribu,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.