Top Header Ad

Tidak Sanggup Membayar, IRT Mencuri Motor Sendiri yang Digadaikan

Petugas ketika menginterograsi IRT. (insert: sepeda motor yang diambil/digadaikan). (foto: syfa)
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com-Jika tidak bisa membayar hutang lebih baik berterus-terang kepada pemberi hutang agar ada jalan keluar yang terbaik. Bukan sebaliknya malah melakukan tindak pidana yang dapat merugikan diri sendiri.
Hal itu seperti dialami seroang ibu rumah tangga (IRT) bernama Siti Aminah (33) yang dilaporkan tetangganya sendiri lantaran dituduh melakukan penggelapan sepeda motornya.
Bermula ketika Oktober 2015 Siti tengah terdesak kebutuhan ekonomi sehingga harus merelakan sepeda motor Honda Beat KT 4061 YD untuk digadai ke tetangganya.
Sesuai kesepakatan Siti menggadai sepeda motor kesayangannya senilai Rp 2 juta dan sepeda motor dibawa oleh korban.
Karena merasa tidak mampu melunasi hutangnya, Siti yang tercatat sebagai warga Jl Letjen S Parman RT 36 nomor 14 Kelurahan Gunung Sari Ulu, Balikpapan Tengah punya niat untuk mengambil sepeda secara paksa maupun secara diam-diam.
Aksi tidak patut dicontoh pun dilakukan pada Jumat (22/1) dini hari sekira pukul 01.00 wita. Di mana ketika korban sedang tertidur lelap, pelaku secara diam-diam mendatangi rumah korban dan mengambil sepeda motor dengan kunci cadangan.
Ketika pagi hari korban pun kaget mendapati sepeda motor gadainya sudah raib. Korban langsung melapor ke Polsek Balikpapan Utara.
Mendapatkan laporan tersebut Panit I Reskrim Polsek Balikpapan Utar, Ipda Hadi Purwanto segera melakukan penyelidikan bersama jajarannya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengarah kepada Siti. Pada saat petugas mendatangi rumah Siti ternyata benar barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat yang dilaporkan hilang ternyata ada di rumah Siti.
Petugas langsung membawa pelaku bersama barang buktinya ke Mako Polsek Balikpapan Utara untuk dimintai keterangan.
“Berdasarkan keterangan pelaku bahwa pelaku yang memiliki motor tersebut, namun karena memerlukan uang akhirnya motor tersebut digadaikan,” ujar Hadi kepada Inibalikpapan.com.
Atas kejadian tersebut pelaku terancam dengan Pasal 374 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. “Karena pelaku juga mengambil tanpa sepengetahuan korban, di mana sebelumnya sudah ada kesepatan bahwa sepeda motor tersebut sudah digadai,” katanya.
Syifa

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.