Gedung KPK / ilustrasi
Gedung KPK / ist / inibalikpapan

Uang Rp12 Miliar dan 500 USD yang Dista KPK Diduga Fee 5 Persen untuk Gubernur Kalsel Dari Tiga Proyek

JAKARTA, Inibalikpapan.com – KPK menetapkan 7 orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Minggu 6 Oktober 2024 malam.

Dari 7 orang yang ditetapkan tersangka itu, satu orang diantaranya Gubernur Kalsel Sahbirin Noor. Kasus tersebut terkait dugaan suap dan uang yang disita Rp12 miliar atau Rp 12.113.160.000 dan USD 500

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, uang Rp12 miliar dan USD 500 yang disita KPK tersebut, diduga fee 5 persen dari tiga proyek pembangunan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel.   

Proyek itu yakni pembangunan lapangan sepak bola di kawasan olahraga dengan penyedia terpilih PT WKM (Wiswani Kharya Mandiri dengan nilai pekerjaan Rp 23 miliar (Rp 23.248.949.136).

Lalu proyek pembangunan Kantor Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT HIU (Haryadi Indonesia Utama) dengan nilai pekerjaan Rp 22 miliar (Rp 22.268.020.250,00).

Serta pembangunan kolam renang di kawasan olahraga dengan penyedia terpilih CV BBB (Bangun Banua Bersama) dengan nilai pekerjaan Rp 9 miliar (Rp 9.178.205.930,00).

“Bahwa terhadap sejumlah uang lainnya yang ditemukan oleh Penyelidik KPK pada YUL, FEB dan AMD dengan total sekitar Rp 12 miliar (Rp 12.113.160.000,00) dan USD 500 merupakan bagian dari fee 5 persen untuk SHB terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalsel,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.

BACA JUGA : KPK Tetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Sebagai Tersangka

Uang yang disita KPK, dari Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD) dalam sebuah kardus berwarna kuning dengan foto Gubernur Kalsel Sahbirin Noor bertuliskan “Tapih Paman Birin”.

“Satu buah kardus kuning dengan foto wajah ‘Paman Birin’ berisikan uang Rp 800 juta,” kata Nurul Gufron.

KPK juga mengamankan uang dalam kardus berisi Rp 1 miliar, satu tas berisi Rp 1,2 miliar, satu tas berisi Rp 1 miliar, satu kardus berisi Rp 1,2 miliar, dan satu kardus berisi Rp 710 miliar.

Selain itu, dari Kabid Cipta Karya YUL diamankan satu koper berisi Rp 1 miliar, satu koper berisi Rp 1,3 miliar, satu koper berisi Rp 1 miliar, satu koper berisi Rp 350 juta, dan empat bundle dokumen terkait perkara ini.

“Dua lembar post itu berwarna kuning bertuliskan ‘logistik Paman:200 juta, logistik terdahulu: 100 juta, logistik BPK: 0,5 persen,” ujar Ghufron.

Disamping itu, KPK juga mengambil berkas transaksi dari pihak swasta YUD dengan perpindahan uang sebesar Rp 600 juta.

Termasuk juga mengamankan uang dari tiga koper dan satu kantong kresek di tangan Pelaksana Tugas Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel FEB berisi uang Rp 3,2 miliar dan USD 500.

“Bahwa terhadap sejumlah uang lainnya yang ditemukan oleh Penyelidik KPK pada YUL, FEB dan AMD dengan total sekitar Rp 12 miliar (Rp 12.113.160.000,00) dan USD500 merupakan bagian dari fee 5 persen untuk SHB terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalsel,” ujar Ghufron.

Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB), Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah (YUL), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB), dan dua pihak swasta Sugeng Wahyudi (YUD) serta Andi Susanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.